UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk menjamin tertib
dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna
mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri, terselenggaranya fungsi
pertahanan keamanan negara, dan tercapainya tujuan nasional dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia.
