UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
alat-alat kepolisian khusus;
penyidik pegawai negeri sipil;
bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
(2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c melaksanakan fungsi kepolisian sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
hukumnya masing-masing.
