UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah unsur Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia yang terutama berperan memelihara
keamanan dalam negeri.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan satu kesatuan
dalam melaksanakan fungsi kepolisian.
