UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi
kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi seluruh
wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Dalam...
PRESIDEN
(2) Dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian, wilayah negara
Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut
kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(3) Daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
