UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA
Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya
yang diatur lebih lanjut oleh Panglima atas usul Kepala Kepolisian
Republik Indonesia.
