UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA
(1) Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(2) Dalam penyelenggaraaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Presiden dibantu oleh Menteri dan Panglima.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
