Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA
(1) Kepala Kepolisian Republik Indonesia memimpin Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan menyelenggarakan pimpinan teknis
kepolisian menetapkan kebijakan, serta pengendaliannya.
(2) Kepala...
(2) Kepala Kepolisian Republik Indonesia memimpin Kepolisian
PRESIDEN
Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab atas :
- penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(3) Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada :
ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada Menteri;
ayat (2) huruf b bertanggung jawab kepada Panglima.
(4) Tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur lebih lanjut oleh Menteri dan
ayat (3) huruf b oleh Panglima.
