UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA
(1) Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian secara hierarki.
(2) Tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
