UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA
(1) Kepala Kepolisian Republik Indonesia diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(2) Yang...
(2) Yang dapat diangkat menjadi Kepala Kepolisian Republik
Indonesia adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik
PRESIDEN
Indonesia yang masih aktif.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima, atas usul
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
