UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA
(1) Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan fungsional,
dan pejabatnya diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik
Indonesia.
(2) Jabatan tertentu lainnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia ditentukan dan diusulkan sebagai jabatan fungsional oleh
Kepala Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
