UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
- selaku alat negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan
tertib hukum;
- melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam
memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi
tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan;
bersama-…
bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan
keamanan negara lainnya membina ketentraman masyarakat dalam
PRESIDEN
wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban
masyarakat;
- membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang
terselenggaranya usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
