Pasal 14
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Kepolisian Negara Republik Indonesia :
- melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak
pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan
perundang-undangan lainnya;
- menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian
dan laboratorium forensik serta psikologi kepolisian untuk
kepentingan tugas kepolisian;
memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
memelihara keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan
lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana
termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- menyelenggarakan segala kegiatan dalam rangka membina
keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
melindungi...
melindungi dan melayani kepentingan warga masyarakat untuk
sementara, sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang
PRESIDEN
berwenang;
- membina ketaatan diri warga masyarakat terhadap hukum dan
peraturan perundang-undangan;
- turut serta dalam pembinaan hukum nasional dan pembinaan
kesadaran hukum masyarakat;
- melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis
terhadap alat-alat kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri
sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa yang memiliki
kewenangan kepolisian terbatas;
- melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di
wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
- mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi
kepolisian internasional.
(2) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
