Pasal 15
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan Pasal 14:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang :
menerima laporan dan pengaduan;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
mengambil…
mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret
seseorang;
PRESIDEN
mencari keterangan dan barang bukti;
menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang
dapat menggangu ketertiban umum;
mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan
perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
- memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan
putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan
masyarakat;
- melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan
kepolisian dalam rangka pencegahan;
- menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara
waktu;
- mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang
diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
m.mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan
administratif kepolisian yang mengikat warga masyarakat.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan lainnya berwenang:
- memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan
kegiatan masyarakat lainnya;
menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
memberikan…
memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan
peledak dan senjata tajam;
PRESIDEN
- menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor;
memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
memberikan petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian
khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis
kepolisian;
- melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam
menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
- melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup
tugas kepolisian.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal.16
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara
Republik Indonesia berwenang untuk :
- melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan
penyitaan;
- melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat
kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
- membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka
penyidikan;
menyuruh…
menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri;
PRESIDEN
melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka
atau saksi;
- mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara;
mengadakan penghentian penyidikan;
menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat
imigrasi dalam keadaan mendesak untuk melaksanakan cegah dan
tangkal terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana;
- memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik
pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik
pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum;
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab.
