UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan
wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya
di daerah hukum masing-masing tempat ia diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
