UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
PRESIDEN
(1) Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat
bertindak menurut penilainnnya sendiri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kode etik
profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
