UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 19
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma
hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan,
serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia
mengutamakan tindakan pencegahan.
