KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPOLISIAN NEGARA
Pasal 10
Mengingat adanya wewenang Kepala Daerah yang memegang pimpinan kebijaksanaan politik polisionil dan koordinasi dinas- dinas vertikal di daerahnya maka Kepala Daerah dapat mempergunakan Kepolisian Negara yang ada dalam daerahnya untuk melaksanakan wewenangnya dengan memperhatikan hierarchi dalam Kepolisian Negara.
Pasal 11.
(1) Pada umumnya tiap-tiap penjabat Kepolisian Negara menjalankan tugas
kepolisian tersebut pada pasal 2 dalam wilayah dimana ia ditempatkan.
(2) Ia berwenang menjalankan tugas kepolisian tersebut di seluruh wilayah Republik
Indonesia.
Pasal 12.
Penyidikan perkara dilakukan oleh penjabat-penjabat Kepolisian tertentu, yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri.
PRESIDEN
Pasal 13.
Untuk kepentingan penyidikan, maka Kepolisian Negara berwenang:
- menerima pengaduan;
- memeriksa tanda pengenalan;
- mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
- menangkap orang;
- mengggeledah badan;
- menahan orang sementara;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa;
- mendatangkan ahli;
- menggeledah halaman, rumah, gudang, alat pengangkutan darat - laut dan - udara;
- membeslah barang untuk dijadikan bukti; dan
- mengambil tindakan-tindakan lain;
a sampai dengan k menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan/atau lain peraturan Negara, dengan senantiasa mengindahkan norma- norma keagamaan, perikemanusiaan, kesopanan dan kesusilaan.
Pasal 14.
Menteri mengawasi agar penahanan dan perlakuan terhadap orang yang ditahan oleh penjabat-penjabat Kepolisian Negara dilakukan berdasarkan hukum dan mengadakan ketentuan-ketentuan guna pelaksanaan pengawasan tersebut.
Pasal 15.
Dalam melaksanakan wewenang dimaksud dalam pasal 12 dan 13 maka diindahkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pokok Kejaksaan.
BAB IV.
Pasal 16.
Hubungan Kepolisian Negara dengan instansi-instansi lain didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsionil, dengan mengindahkan hierarchi masing-masing fihak.
Pasal 17.
Dalam hal terjadi gangguan ketertiban dan keamanan umum, dalam hal mana diduga bahwa tenaga Kepolisian Negara tidak mencukupi untuk mengatasinya, maka diberikan bantuan militer, menurut peraturan-peraturan yang berlaku tentang bantuan militer.
PRESIDEN
Pasal 18.
(1) Mengenai tugas serta kedudukan Kepolisian Negara pada waktu Negara
dinyatakan dalam keadaan bahaya, berlaku peraturan-peraturan perundang- undangan tentang keadaan bahaya.
(2) Kepolisian Negara dapat diikut-sertakan secara fisik didalam pertahanan dan ikut
serta didalam pengalaman usaha pertahanan guna mencapai potensi maximal dari rakyat di dalam pertahanan total.
BAB V.
PENUTUP
Pasal 19.
Undang-undang ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG POKOK KEPOLISIAN NEGARA" dan mulai berlaku, pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1961 Pejabat Presiden Republik Indonesia
JUANDA.
Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 30 Juni 1961. Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
perlu diadakan Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara, agar supaya Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara penegak hukum - dalam menyelesaikan revolusi sebagai alat revolusi yang terutama bertugas untuk keamanan didalam negeri - dapat menunaikan tugasnya sebaik- baiknya.
- Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) Undang- undang Dasar;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/ MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960;
- Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31);
