LANGKAH-LANGKAH KOMPREHENSIF
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2001
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH KOMPREHENSIF
DALAM RANGKA PENYELESAIAN MASALAH ACEH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah bagian integral yang tidak
terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa permasalahan fundamental yang berkembang di Aceh adalah terjadinya
ketidakpuasan masyarakat dan adanya gerakan separatis bersenjata yang
memerlukan penanganan secara bijak, cermat, menyeluruh, dan terpadu;
- bahwa upaya pemerintah Republik Indonesia dalam menyelesaikan masalah Aceh
melalui pendekatan persuasif dan dialog dengan gerakan separatis bersenjata di
dalam negeri dan di luar negeri belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan;
- bahwa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Propinsi Daerah
Istimewa Aceh telah mengakibatkan keresahan yang luas dalam masyarakat dan
mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan;
- bahwa gangguan keamanan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan separatis
bersenjata semakin meningkat sampai pada tahap tertentu yang penanganannya
memerlukan upaya-upaya penanggulangan secara khusus;
- bahwa hasil Sidang Kabinet tanggal 12 Maret 2001, pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat tanggal 28 Maret 2001 dan pendapat Dewan Pertimbangan Agung tanggal
30 Maret 2001 mendukung langkah-langkah penanganan komprehensif untuk
menyelesaikan masalah Aceh;
- bahwa dalam rangka penegakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat di Propinsi Daerah Istimewa Aceh,
dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang langkah-langkah
komprehensif meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, dan ketertiban
masyarakat, keamanan, serta informasi dan komunikasi;
Mengingat …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 30 ayat (3) dan (4)
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada
Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3710);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan
Bantuan Militer (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1971);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang Penugasan Presiden kepada
Wakil Presiden untuk Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-hari;
MENGINSTRUKSIKAN : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada :
Wakil Presiden Republik Indonesia;
Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan
Keamanan;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Pertahanan;
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi;
Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
Menteri Keuangan;
Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
Menteri Agama;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah;
Jaksa Agung;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
Kepala Badan Intelijen Negara;
Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
Para Bupati/Walikota di lingkungan Propinsi Daerah
Istimewa Aceh;
Untuk : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk :
PERTAMA :
Wakil Presiden mengendalikan dan mengkoordinasikan 6 (enam)
langkah komprehensif penyelesaian masalah Aceh meliputi bidang
politik, ekonomi, sosial, hukum, dan ketertiban masyarakat,
keamanan serta informasi dan komunikasi, selanjutnya melaporkan
semua langkah yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan kepada
Presiden.
KEDUA :
Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan
mengkoordinasikan langkah-langkah terpadu dan komprehensif di
bidang politik, sosial, hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat,
serta bidang informasi dan komunikasi, dengan melibatkan
masyarakat.
KETIGA :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan
langkah-langkah terpadu dan komprehensif di bidang ekonomi
dengan fokus konkritisasi percepatan pembangunan di sektor
pertanian, pembangunan infrastruktur perekonomian, perluasan
lapangan kerja dalam rangka mendukung penyelesaian masalah
Aceh secara lintas sektoral, dengan melibatkan masyarakat.
KEEMPAT :
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melaksanakan
penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Otonomi
Khusus Aceh, memfasilitasi dialog dengan seluruh komponen
masyarakat Aceh, mempercepat pemberdayaan instansi dan aparat
pemerintah sampai desa, meningkatkan fungsi pelayanan umum
masyarakat serta mengintensifkan pembinaan opini masyarakat
bersama-sama dengan semua instansi terkait.
KELIMA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KELIMA :
Menteri Luar Negeri mengintensifkan langkah-langkah pembinaan
opini publik luar negeri dengan menggunakan dukungan Lembaga
Informasi Nasional dan Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri.
KEENAM :
Menteri Pertahanan meningkatkan kerjasama di bidang pertahanan
dan keamanan dengan Negara Sahabat demi keberhasilan langkah-
langkah pemulihan keamanan.
KETUJUH :
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, Menteri Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta
Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
melakukan percepatan rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur,
perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, percepatan
rehabilitasi sosial serta menangani masalah pengungsi.
KEDELAPAN :
Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi memberikan dukungan
perhubungan dan telekomunikasi untuk memperlancar 6 (enam)
langkah komprehensif yang dilaksanakan.
KESEMBILAN :
Menteri Agama memberikan dukungan kepada kegiatan pemulihan
keamanan melalui pendekatan keagamaan.
KESEPULUH :
Menteri Pendidikan Nasional meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara di kalangan mahasiswa dan pelajar serta mendukung
penyelesaian masalah pendidikan nasional lainnya.
KESEBELAS : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KESEBELAS :
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia meningkatkan upaya
penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat dan
upaya pemulihan keamanan di seluruh Propinsi Daerah Istimewa
Aceh dengan mengerahkan unsur Kepolisian Negara Republik
Indonesia dibantu unsur Tentara Nasional Indonesia dalam
menghadapi gangguan keamanan gerakan separatis bersenjata.
KEDUABELAS :
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia mengkoordinasikan
dukungan terhadap proses pembinaan dan penegakan hukum.
KETIGABELAS :
Jaksa Agung melaksanakan koordinasi dalam usaha peningkatan
dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hukum.
KEEMPATBELAS :
Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia membantu Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya pemulihan
keamanan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh melalui upaya
mengatasi dan menanggulangi gerakan separatis bersenjata dengan
sasaran terpilih.
KELIMABELAS :
Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima Tentara
Nasional Indonesia melaksanakan koordinasi untuk mewujudkan
integrasi dan sinkronisasi dalam perencanaan, persiapan dan
pelaksanaan tugasnya dengan memperhatikan dan mematuhi
hukum, ketentuan dan prosedur yang berlaku serta menghormati hak
asasi manusia.
KEENAMBELAS : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEENAMBELAS :
Menteri Keuangan menyiapkan anggaran khusus yang diperlukan
untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
KETUJUHBELAS :
Kepala Badan Intelejen Negara memberikan dukungan intelejen
dalam rangka pelaksanaan 6 (enam) langkah komprehensif.
KEDELAPANBELAS :
Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan para Bupati/Walikota
dalam lingkup Daerah Istimewa Aceh melaksanakan upaya
pemberdayaan aparatur dan instansi pemerintah di daerah sampai
ke tingkat desa serta memfungsikan kembali semua pelayanan
umum masyarakat.
KESEMBILANBELAS :
Membuat program teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan
Instruksi Presiden ini, sesuai dengan bidang tugas dan
kewenangan masing-masing.
KEDUAPULUH :
Melaksanakan langkah-langkah komprehensif ini selama 6 (enam)
bulan sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dan dapat
diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap
pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
KEDUAPULUHSATU :
Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan serta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatur lebih lanjut
petunjuk umum Instruksi Presiden ini sesuai bidang tugas masing-
masing.
KEDUAPULUHDUA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUAPULUHDUA :
Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung
jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah bagian integral yang tidak
terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa permasalahan fundamental yang berkembang di Aceh adalah terjadinya
ketidakpuasan masyarakat dan adanya gerakan separatis bersenjata yang
memerlukan penanganan secara bijak, cermat, menyeluruh, dan terpadu;
- bahwa upaya pemerintah Republik Indonesia dalam menyelesaikan masalah Aceh
melalui pendekatan persuasif dan dialog dengan gerakan separatis bersenjata di
dalam negeri dan di luar negeri belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan;
- bahwa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Propinsi Daerah
Istimewa Aceh telah mengakibatkan keresahan yang luas dalam masyarakat dan
mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan;
- bahwa gangguan keamanan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan separatis
bersenjata semakin meningkat sampai pada tahap tertentu yang penanganannya
memerlukan upaya-upaya penanggulangan secara khusus;
- bahwa hasil Sidang Kabinet tanggal 12 Maret 2001, pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat tanggal 28 Maret 2001 dan pendapat Dewan Pertimbangan Agung tanggal
30 Maret 2001 mendukung langkah-langkah penanganan komprehensif untuk
menyelesaikan masalah Aceh;
- bahwa dalam rangka penegakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat di Propinsi Daerah Istimewa Aceh,
dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang langkah-langkah
komprehensif meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, dan ketertiban
masyarakat, keamanan, serta informasi dan komunikasi;
