PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN
Pasal 1
Memberi tugas kepada Wakil Presiden untuk membantu Presiden menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan khususnya dalam pelaksanaan tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
PRESIDEN
Pasal 2
Dalam membantu Presiden menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 1, Wakil Presiden bertugas:
- menyusun program dan agenda kerja kabinet serta menentukan fokus dan prioritas kebijakan pemerintahan;
- memimpin sidang kabinet, menyimpulkan hasilnya dan menjelaskannya untuk diketahui seluruh rakyat;
- memberi pengarahan dan petunjuk para anggota kabinet;
- memantau, mengawasi dan menilai kinerja para anggota kabinet dalam melaksanakan program dan agenda kerja kabinet;
- melakukan koordinasi dengan lembaga tinggi negara lainnya untuk meperlancar tugas penyelenggaraan pemerintahan;
- mengambil keputusan operasional dalam rangka pelaksanaan tugas teknis pemerintahan sehari-hari; dan
- menandatangani surat keputusan yang berisi kebijakan penetapan yang telah disetujui oleh Presiden.
Pasal 3
Surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, meliputi:
- keputusan tentang struktur organisasi departemen dan lembaga pemerintah non departemen;
- keputusan tentang pengangkatan para pejabat eselon 1 pada departemen pemerintahan dan lembaga pemerintahan non departemen, serta jabatan-jabatan dalam struktur organisasi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan melalui Keputusan Presiden;
- keputusan tentang kenaikan pangkat atau pemberhentian/ pensiun pegawai negeri serta perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan melalui Keputusan Presiden.
- keputusan pengesahan gubernur sebagaimana telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan
Pasal 3, Wakil Presiden menggunakan fasilitas, dukungan staf dan pelayanan
administrasi dari Sekretariat yang sehari-hari membantu presiden, dan bilamana perlu dibantu oleh staf Sekretariat yang sehari-hari membantu Wakil Presiden.
Pasal 5
Wakil Presiden melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 secara berkala dan sewaktu-waktu apabila
dipandang perlu.
PRESIDEN
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden periode Tahun 1999-2004.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2000
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam sistem pemerintahan negara yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945, Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- bahwa dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab kekuasaan pemerintah, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden;
- bahwa dalam menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab kekuasaan pemerintahan, Presiden melakukan fungsi pengambilan keputusan kebijakan dan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dipandang perlu memberi tugas kepada Wakil Presiden untuk membantu melakukan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan, khususnya dalam melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari;
- bahwa dengan memperhatikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000 beserta lampirannya dan usul-usul dari Wakil Presiden Republik Indonesia;
- bahwa karena itu memandang perlu
- Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Lembaga Tinggi Negara.
