KEPPRES
PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden periode Tahun 1999-2004.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2000
INDONESIA,
ttd.
