KEPPRES
PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN
Pasal 5
Wakil Presiden melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 secara berkala dan sewaktu-waktu apabila
dipandang perlu.
PRESIDEN
