KEPPRES
PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan
Pasal 3, Wakil Presiden menggunakan fasilitas, dukungan staf dan pelayanan
administrasi dari Sekretariat yang sehari-hari membantu presiden, dan bilamana perlu dibantu oleh staf Sekretariat yang sehari-hari membantu Wakil Presiden.
