KEPPRES
PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN
Pasal 3
Surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, meliputi:
- keputusan tentang struktur organisasi departemen dan lembaga pemerintah non departemen;
- keputusan tentang pengangkatan para pejabat eselon 1 pada departemen pemerintahan dan lembaga pemerintahan non departemen, serta jabatan-jabatan dalam struktur organisasi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan melalui Keputusan Presiden;
- keputusan tentang kenaikan pangkat atau pemberhentian/ pensiun pegawai negeri serta perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan melalui Keputusan Presiden.
- keputusan pengesahan gubernur sebagaimana telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.
