KEPPRES
PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN
Pasal 2
Dalam membantu Presiden menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 1, Wakil Presiden bertugas:
- menyusun program dan agenda kerja kabinet serta menentukan fokus dan prioritas kebijakan pemerintahan;
- memimpin sidang kabinet, menyimpulkan hasilnya dan menjelaskannya untuk diketahui seluruh rakyat;
- memberi pengarahan dan petunjuk para anggota kabinet;
- memantau, mengawasi dan menilai kinerja para anggota kabinet dalam melaksanakan program dan agenda kerja kabinet;
- melakukan koordinasi dengan lembaga tinggi negara lainnya untuk meperlancar tugas penyelenggaraan pemerintahan;
- mengambil keputusan operasional dalam rangka pelaksanaan tugas teknis pemerintahan sehari-hari; dan
- menandatangani surat keputusan yang berisi kebijakan penetapan yang telah disetujui oleh Presiden.
