KEPPRES
PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN
Pasal 1
Memberi tugas kepada Wakil Presiden untuk membantu Presiden menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan khususnya dalam pelaksanaan tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
PRESIDEN
