PERUBAHAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 165 TAHUN 2000 TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN,
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 172 TAHUN 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi
pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden
Nomor 165 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang Penugasan
Presiden Kepada Wakil Presiden Untuk Melaksanakan Tugas Teknis
Pemerintahan Sehari-hari;
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 172 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 165
TAHUN 2000 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA
KERJA DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 172 TAHUN 2000.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun
2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000, diubah sebagai
berikut :
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
penetapan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan
di bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di
bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di
bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di
bidangnya;
penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
penetapan kebijakan perubahan batas, nama, dan
pemindahan ibu kota Daerah;
- penetapan pedoman ketenteraman dan ketertiban umum,
penyelenggaraan perlindungan masyarakat, serta kesatuan
bangsa;
- penetapan pedoman administrasi kependudukan di bidang
pendaftaran dan pencatatan penduduk;
penetapan pedoman perencanaan Daerah;
penetapan pedoman satuan polisi pamong praja;
pembentukan dan pengelolaan Dewan Pertimbangan
Otonomi Daerah;
- pelancaran penyelenggaraan pendidikan dan
pengembangan sistem politik;
- penetapan syarat-syarat pembentukan Daerah dan kriteria
tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran
Daerah;
- penetapan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penetapan pedoman tata cara kerja sama Daerah dengan
lembaga/badan luar negeri, dan kerjasama antar
Daerah/Desa dan antara Daerah/Desa dengan pihak ketiga;
- penetapan pedoman Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
- penetapan pedoman dan pemberian dukungan serta
kemudahan dalam pembentukan asosiasi Pemerintah
Daerah dan asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
serta pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik
Daerah/Desa;
- pengaturan kedudukan keuangan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
- penetapan pedoman pengelolaan kawasan perkotaan dan
pelaksanaan kewenangan Daerah di kawasan otorita dan
sejenisnya;
penetapan pedoman mengenai pengaturan Desa;
pengaturan tugas pembantuan kepada Daerah dan Desa,
serta tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan,
pertanggung-jawaban dan pemberhentian, serta kedudukan
keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- pengaturan pedoman dan pelancaran pengelolaan
Pendapatan Asli Daerah dan sumber pembiayaan lainnya;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku."
- Ketentuan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 26
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Departemen Pertanian mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan
minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di
bidangnya;
- penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang
kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di
bidangnya;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan
di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi
daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan,
pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- penetapan pedoman pengelolan dan perlindungan sumber
daya alam di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan
internasional yang disahkan atas nama negara di
bidangnya;
- penetapan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di
bidangnya;
- penanggulangan wabah dan bencana yang berskala
nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di
bidangnya;
penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di
bidangnya;
- pelancaran kegiatan distribusi bahan-bahan pokok di
bidangnya;
- pelaksanaan perkarantinaan tumbuhan tanaman pangan dan
hortikultura, serta hewan budidaya;
- pengaturan pemasukan atau pengeluaran benih/bibit dan
penetapan pedoman untuk penentuan standar pembibitan/
perbenihan pertanian;
- pengaturan dan pengawasan produksi, peredaran,
penggunaan, dan pemusnahan pestisida dan bahan kimia
pertanian lainnya, obat hewan, vaksin, sera, antigen, semen
beku, dan embrio ternak;
- pengaturan dan penetapan norma dan standar teknis
pelayanan kesehatan hewan;
- penetapan pedoman untuk penentuan standar teknis
minimal rumah potong hewan, rumah sakit hewan, dan
satuan pelayanan peternakan terpadu;
- penetapan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penetapan norma dan standar pengadaan, pengelolaan, dan
distribusi bahan pangan;
- penetapan norma dan standar teknis pemberantasan hama
pertanian;
- penetapan standar pelepasan dan penarikan varietas
komoditas pertanian;
- penetapan standar dan prosedur pengujian mutu bahan
pangan nabati dan hewani;
- penetapan kriteria dan standar pengurusan areal
perkebunan;
- penetapan kriteria dan standar perijinan usaha perkebunan;
aa. penetapan kriteria dan standar produksi, pengolahan,
pengendalian mutu, pemasaran, dan peredaran hasil
perkebunan termasuk perbenihan, pupuk, dan pestisida
tanaman perkebunan;
ab. penetapan kriteria dan standar pengelolaan yang meliputi
rencana pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan,
rehabilitasi, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian
areal perkebunan;
ac. penetapan kriteria dan standar konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya yang meliputi perlindungan,
pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari di bidang
perkebunan;
ad. penetapan kriteria dan standar dalam penyelenggaraan
peng-amanan dan penanggulangan bencana pada areal
perkebunan;
ae. penyusunan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ae. penyusunan rencana makro perkebunan nasional, serta pola
umum rehabilitasi lahan, konservasi tanah, dan
penyusunan perwilayahan, desain, pengendalian lahan, dan
industri primer perkebunan;
af. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yaitu penetapan standar jenis dan kualitas
komoditi ekspor dan impor di bidangnya."
- Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 29
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Departemen Kehutanan mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
- penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang
kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di
bidangnya;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan
di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi
daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan,
pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- penetapan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penetapan pedoman pengelolan dan perlindungan sumber
daya alam di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan
internasional yang disahkan atas nama negara di
bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di
bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di
bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di
bidangnya;
penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di
bidangnya;
- penetapan kriteria dan standar pengurusan hutan, kawasan
suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru;
- penetapan kriteria dan standar inventarisasi, pengukuhan,
dan penatagunaan kawasan hutan, kawasan suaka alam,
kawasan pelestarian alam, dan taman buru;
- penetapan kriteria dan standar pembentukan wilayah
pengelolaan hutan, kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam, dan taman buru;
- penetapan kriteria dan standar tarif iuran ijin usaha
pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dana
reboisasi, dan dana investasi untuk biaya pelestarian hutan;
- penetapan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penetapan kriteria dan standar perijinan usaha pemanfaatan
kawasan hutan, pemanfaatan dan pemungutan hasil,
pemanfaatan jasa lingkungan, pengusahaan pariwisata
alam, pengusahaan taman buru, usaha perburuan,
penangkaran flora dan fauna, dan lembaga konservasi;
- penetapan kriteria dan standar produksi, pengolahan,
pengendalian mutu, pemasaran, dan peredaran hasil hutan
termasuk perbenihan, pupuk, pestisida, dan tanaman
kehutanan;
- penetapan kriteria dan standar pengelolaan yang meliputi
tata hutan dan rencana pengelolaan, pemanfaatan,
pemeliharaan, rehabilitasi, reklamasi, pemulihan,
pengawasan, dan pengen-dalian kawasan hutan;
- penetapan kriteria dan standar konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya yang meliputi perlindungan,
pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari di bidang
kehutanan;
- penetapan kriteria dan standar dan penyelenggaraan
pengamanan dan penanggulangan bencana pada kawasan
hutan;
- penetapan norma, prosedur, kriteria, dan standar
peredaran tumbuhan dan satwa liar termasuk pembinaan
habitat satwa migrasi jarak jauh;
penetapan kawasan hutan, perubahan status dan fungsinya;
penyusunan rencana makro kehutanan nasional, serta pola
umum rehabilitasi lahan, konservasi tanah, dan
penyusunan perwilayahan, desain, dan pengendalian lahan;
- penyelenggaraan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penyelenggaraan ijin usaha pengusahaan taman buru,
usaha perburuan, penangkaran flora dan fauna yang
dilindungi, dan lembaga konservasi, serta penyelenggaraan
pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian
alam dan taman buru, termasuk daerah aliran sungai di
dalamnya;
aa. penyelenggaraan ijin usaha pemanfataan hasil hutan
produksi dan pengusahaan pariwisata alam lintas Propinsi;
ab. penyelenggaraan ijin usaha pemanfaatan dan peredaran
flora dan fauna yang dilindungi dan yang terdaftar dalam
apendiks Convention on International Treat in Endangered
Species (CITES);
ac. pelaksanaan perkarantinaan tumbuhan dan hewan liar;
ad. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yaitu penetapan standar jenis dan kualitas
komoditi ekspor dan impor di bidangnya."
- Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 32
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, Departemen Kelautan dan Perikanan mempunyai
kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
- penetapan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang
kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di
bidangnya;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan
di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi
daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan,
pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber
daya alam di bidangnya;
- pengelolaan dan penyelenggaraan perlindungan sumber
daya alam di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil di
bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan
internasional yang disahkan atas nama negara di
bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di
bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di
bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di
bidangnya;
penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
pelancaran …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pelancaran kegiatan distribusi bahan-bahan pokok di
bidangnya;
pengaturan tata ruang perairan di luar 12 (dua belas) mil;
penetapan kebijakan dan pengaturan eksplorasi,
konservasi, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya
alam perairan di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil,
termasuk perairan nusantara dan dasar lautnya serta Zona
ekonomi Eksklusif dan landas kontinen;
- penetapan kebijakan dan pengaturan batas-batas maritim
yang meliputi batas-batas daerah otonom di laut dan
batas-batas ketentuan hukum laut internasional;
- penetapan standar pengelolaan pesisir, pantai, dan
pulau-pulau kecil;
pelaksanaan perkarantinaan ikan budidaya;
penetapan standar pelepasan dan penarikan varietas
komoditas perikanan;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yaitu :
- penetapan kebijakan dan pengelolaan serta
pemanfaatan sumber daya alam kelautan termasuk
benda berharga dari kapal tenggelam dan kawasan
konservasi laut;
- penetapan kebijakan teknis serta pengaturan
pemasukan dan pengeluaran benih dan induk serta
penetapan pedoman dan standar perbenihan dan
standar pembudidayaan ikan;
- penetapan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penetapan standar jenis dan kualitas komoditi ekspor
dan impor di bidangnya;
- penetapan norma dan standar teknis pemberantasan
hama dan penyakit ikan;
- penetapan persyaratan dan akreditasi lembaga
pengujian serta sertifikasi tenaga profesional/ahli di
bidangnya;
- pemberian ijin di bidangnya, di wilayah laut di luar
12 (dua belas) mil, termasuk perairan nusantara dan
dasar lautnya, serta Zona Ekonomi Eksklusif dan
landas kontinen."
- Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 68
(1) Apabila tugas dan fungsi unsur penunjang tugas
Departemen tidak dapat dilaksanakan oleh organisasi
setingkat Pusat, Menteri dapat membentuk Badan di
lingkungan Departemen sesuai dengan kebutuhan,
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Badan terdiri dari Sekretariat Badan dan sejumlah Pusat,
sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Sekretariat …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Sekretariat Badan terdiri dari sebanyak-banyaknya 4
(empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri
dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
(5) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Bidang,
dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari 2 (dua)
Subbidang.
(6) Pusat yang tempat kedudukannya tidak satu lokasi
dengan tempat kedudukan Sekretariat Badan terdiri dari
Subbagian atau Bagian Tata Usaha yang terdiri dari
sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbagian, dan
sebanyak-banyaknya 2 (dua) Bidang, dan masing-masing
Bidang dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang."
- Ketentuan Pasal 69 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 69
(1) Menteri dapat membentuk Pusat di lingkungan
Departemen sebagai penunjang tugas Departemen.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat terdiri dari Bagian Tata Usaha yang terdiri dari
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian dan
sebanyak-banyaknya 2 (dua) Bidang, dan masing-masing
Bidang dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang."
Pasal II …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi
pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden
Nomor 165 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang Penugasan
Presiden Kepada Wakil Presiden Untuk Melaksanakan Tugas Teknis
Pemerintahan Sehari-hari;
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 172 Tahun 2000;
