PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor,
yang selanjutnya disingkat STPP Bogor, di Bogor, Jawa
Barat.
(2) Mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang,
yang selanjutnya disingkat STPP Malang, di Malang, Jawa
Timur.
(3) STPP Bogor dan STPP Malang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan
di lingkungan Departemen Pertanian.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Akademi Penyuluhan
Pertanian Bogor diintegrasikan ke dalam STPP Bogor, dan
Akademi Penyuluhan Pertanian Malang diintegrasikan ke dalam
STPP Malang.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai
bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 …
PRESIDEN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sumber
daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang pertanian,
dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian
sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen
Pertanian;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3859);
- Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan
Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2001;
