PERUBAHAN ATAS
Pasal 3
- Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan
administrasi Departemen.
- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang otonomi daerah.
- Direktorat Jenderal Umum Pemerintahan mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang umum pemerintahan.
- Direktorat Jenderal Bina Kesatuan Bangsa mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang kesatuan bangsa.
- Direktorat …
PRESIDEN
- Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembangunan
daerah.
- Direktorat Jenderal Bina Pemberdayaan Masyarakat
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan
masyarakat.
- Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
- Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang
urusan dalam negeri dan otonomi daerah.
- Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang urusan
dalam negeri dan otonomi daerah.
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah I
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah I.
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah II
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah II.
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah III
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah III.
- Staf Ahli …
PRESIDEN
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah IV
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah IV.
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah V
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah V."
- Ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 diubah, sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 26
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial terdiri dari :
Menteri;
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat;
Direktorat Jenderal Pelayanan Medik;
Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan
Penyehatan Lingkungan;
Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian;
Direktorat Jenderal Pelayanan Sosial;
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
Direktorat Jenderal Penanggulangan Masalah Sosial dan
Kesehatan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial;
- Badan …
PRESIDEN
- Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
dan Kesejahteraan Sosial;
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Farmasi;
Staf Ahli Bidang Penyehatan Lingkungan dan
Epidemiologi;
- Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan
Desentralisasi;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan dan Jaminan Sosial;
Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Sosial.
Pasal 27
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan
administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standar-disasi teknis di bidang pembinaan
kesehatan masyarakat.
(3) Direktorat Jenderal Pelayanan Medik mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pelayanan medik.
(4) Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan
Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang pemberantasan penyakit menular dan penyehatan
lingkungan.
(5) Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pelayanan kefarmasian.
(6) Direktorat …
PRESIDEN
(6) Direktorat Jenderal Pelayanan Sosial mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standadisasi
teknis di bidang pelayanan sosial.
(7) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pemberdayaan sosial.
(8) Direktorat Jenderal Penanggulangan Masalan Sosial dan
Kesehatan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
penanggulangan masalah sosial dan kesehatan.
(9) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(10) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan
penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan dan
kesejahteraan sosial.
(11) Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan
pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan dan
kesejahteraan sosial.
(12) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Farmasi
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
teknologi kesehatan dan farmasi.
(13) Staf Ahli Bidang Penyehatan Lingkungan dan
Epidemiologi mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah penyehatan lingkungan dan
epidemiologi.
(14) Staf Ahli …
PRESIDEN
(14) Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan
Desentralisasi mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah peningkatan kapasitas kelembagaan dan
desentralisasi.
(15) Staf Ahli Bidang Eekonomi Kesehatan dan Jaminan Sosial
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
ekonomi kesehatan dan jaminan sosial.
(16) Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah kesejahteraan
sosial."
- Ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal
29 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 29
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan
administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan
dasar dan menengah.
(3) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pendidikan tinggi.
(4) Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan
luar sekolah dan pemuda.
(5) Direktorat …
PRESIDEN
(5) Direktorat Jenderal Olah Raga mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang olah raga.
(6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(7) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan.
(8) Badan Peningkatan Kualitas dan Potensi Pendidikan
mempunyai tugas melaksanakan peningkatan kualitas dan
potensi pendidikan.
(9) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan mempunyai
tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber
daya pendidikan.
(10) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi
pendidikan.
(11) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media
Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah pengembangan kurikulum dan media
pendidikan.
(12) Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan mempunyai
tugas memberikan telaahan mengenai masalah
desentralisasi pendidikan.
(13) Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan
sosial."
Pasal II …
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi
pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden
Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas
Departemen;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 172 Tahun 2000;
- Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan
Organisasi dan Tugas Departemen;
