DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Pasal 1
(1) Membentuk Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Dewan Bimas
Ketahanan Pangan.
(2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan merupakan lembaga non struktural
yang dipimpin oleh seorang Ketua.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Bimas Ketahanan Pangan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
Dewan Bimas Ketahanan Pangan mempunyai tugas :
- koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemantapan ketahanan
pangan nasional, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan
konsumsi serta kewaspadaan kekurangan/kerawanan pangan;
- evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pemantapan ketahanan pangan
nasional.
Bagian Kedua
Organisasi
Pasal 3
(1) Susunan organisasi Dewan Bimas Ketahanan Pangan terdiri dari:
Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia
Ketua Harian : Menteri Pertanian
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah;
Menteri Pertahanan;
Menteri Keuangan;
Menteri Kehutanan;
Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan
Sosial;
- Menteri Perhubungan dan
Telekomunikasi;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri …
PRESIDEN
- Menteri Pemukiman dan Prasarana
Wilayah;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Negara Urusan Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
- Kepala Badan Urusan Logistik.
- Sekretaris merangkap
Anggota : Kepala Badan Bimbingan Massal
Ketahanan Pangan, Departemen
Pertanian
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Dewan Bimas
Ketahanan Pangan dapat mengundang Menteri atau pejabat tertentu
atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau
pertemuan Dewan Bimas Ketahanan Pangan, dan
mengikut-sertakannya dalam upaya pemantapan ketahanan pangan
nasional.
Bagian Ketiga
Sekretariat
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Bimas Ketahanan Pangan dibantu
oleh Sekretariat Dewan Bimas Ketahanan Pangan.
(2) Sekretariat …
PRESIDEN
(2) Sekretariat Dewan Bimas Ketahanan Pangan secara ex-officio
dilaksanakan oleh Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan yang
merupakan unit kerja struktural di lingkungan Departemen Pertanian.
(3) Sekretaris Dewan Bimas Ketahanan Pangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan Bimas Ketahanan
Pangan.
Pasal 5
Sekretariat Dewan Bimas Ketahanan Pangan mempunyai tugas memberikan
pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Bimas Ketahanan Pangan.
Bagian Keempat
Kelompok Kerja
Pasal 6
(1) Apabila dipandang perlu, untuk menunjang pelaksanaan tugas Dewan
Bimas Ketahanan Pangan, Ketua Harian Dewan Bimas Ketahanan
Pangan dapat membentuk Kelompok Kerja yang terdiri dari tenaga
ahli dan pejabat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemantapan
ketahanan pangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas,
dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan
Bimas Ketahanan Pangan.
BAB II …
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Propinsi sebagai
bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah Propinsi
dapat membentuk Dewan Bimas Ketahanan Pangan Propinsi yang
diketuai oleh Gubernur.
(2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan Propinsi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) mempunyai tugas :
- koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemantapan
ketahanan pangan Propinsi, yang meliputi aspek ketersediaan,
distribusi, dan konsumsi serta kewaspadaan kekurangan/
kerawanan pangan;
- evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pemantapan ketahanan
pangan Propinsi.
Pasal 8
(1) Organisasi dan susunan keanggotaan Dewan Bimas Ketahanan Pangan
Propinsi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris
merangkap Anggota.
(2) Organisasi, susunan keanggotaan dan tata kerja Dewan Bimas
Ketahanan Pangan Propinsi ditetapkan oleh Ketua Dewan Bimas
Ketahanan Pangan Propinsi.
BAB III …
PRESIDEN
Pasal 9
(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota
sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dapat membentuk Dewan Bimas Ketahanan Pangan
Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota.
(2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas :
- koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemantapan
ketahanan pangan Kabupaten/Kota, yang meliputi aspek
ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta kewaspadaan
kekurangan/kerawanan pangan;
- evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pemantapan ketahanan
pangan Kabupaten/Kota.
Pasal 10
(1) Organisasi dan susunan keanggotaan Dewan Bimas Ketahanan Pangan
Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan
Sekretaris merangkap Anggota.
(2) Organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Bimas
Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua Dewan Bimas
Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota.
BAB IV …
PRESIDEN
TATA KERJA
Pasal 11
(1) Dewan Bimas Ketahanan Pangan mengadakan rapat-rapat pleno yang
langsung dipimpin oleh Ketua atau Ketua Harian Dewan Bimas
Ketahanan Pangan, secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
dalam setahun dan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan.
(2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan wajib membuat laporan pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden secara berkala 1 (satu) bulan sekali dan
sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan.
(3) Setiap satuan organisasi di lingkungan Dewan Bimas Ketahanan
Pangan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi di dalam dan di luar
Dewan Bimas Ketahanan Pangan.
PEMBIAYAAN
Pasal 12
(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Bimas
Ketahanan Pangan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2) Biaya …
PRESIDEN
(2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Bimas
Ketahanan Pangan Propinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Propinsi.
(3) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Bimas
Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota.
PENUTUP
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Ketua Dewan Bimas Ketahanan Pangan.
Pasal 14
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 40 Tahun 1997 tentang Badan Pengendali Bimbingan Massal
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15 …
PRESIDEN
Pasal 15
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional dan tujuan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dipandang perlu
membentuk Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan dengan Keputusan
Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara
Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Tahun 3848);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 37 Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan
Tugas Departemen sebagaimana telah diubah, dengan Keputusan Presiden
Nomor 38 Tahun 2001;
