KEPPRES
DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Pasal 15
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo
