Pasal 3
BAB 1 — PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN
(1) Susunan organisasi Dewan Bimas Ketahanan Pangan terdiri dari:
Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia
Ketua Harian : Menteri Pertanian
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah;
Menteri Pertahanan;
Menteri Keuangan;
Menteri Kehutanan;
Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan
Sosial;
- Menteri Perhubungan dan
Telekomunikasi;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri …
PRESIDEN
- Menteri Pemukiman dan Prasarana
Wilayah;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Negara Urusan Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
- Kepala Badan Urusan Logistik.
- Sekretaris merangkap
Anggota : Kepala Badan Bimbingan Massal
Ketahanan Pangan, Departemen
Pertanian
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Dewan Bimas
Ketahanan Pangan dapat mengundang Menteri atau pejabat tertentu
atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau
pertemuan Dewan Bimas Ketahanan Pangan, dan
mengikut-sertakannya dalam upaya pemantapan ketahanan pangan
nasional.
Bagian Ketiga
Sekretariat
