KEPPRES
DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Pasal 4
BAB 1 — PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Bimas Ketahanan Pangan dibantu
oleh Sekretariat Dewan Bimas Ketahanan Pangan.
(2) Sekretariat …
PRESIDEN
(2) Sekretariat Dewan Bimas Ketahanan Pangan secara ex-officio
dilaksanakan oleh Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan yang
merupakan unit kerja struktural di lingkungan Departemen Pertanian.
(3) Sekretaris Dewan Bimas Ketahanan Pangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan Bimas Ketahanan
Pangan.
