KEPPRES
DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Pasal 9
BAB 3 — DEWAN BIMAS KETAHANAN PANGAN
(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota
sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dapat membentuk Dewan Bimas Ketahanan Pangan
Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota.
(2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas :
- koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemantapan
ketahanan pangan Kabupaten/Kota, yang meliputi aspek
ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta kewaspadaan
kekurangan/kerawanan pangan;
- evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pemantapan ketahanan
pangan Kabupaten/Kota.
