KEPPRES
DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Pasal 10
BAB 3 — DEWAN BIMAS KETAHANAN PANGAN
(1) Organisasi dan susunan keanggotaan Dewan Bimas Ketahanan Pangan
Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan
Sekretaris merangkap Anggota.
(2) Organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Bimas
Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua Dewan Bimas
Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota.
BAB IV …
PRESIDEN
TATA KERJA
