KEPPRES
DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Pasal 11
(1) Dewan Bimas Ketahanan Pangan mengadakan rapat-rapat pleno yang
langsung dipimpin oleh Ketua atau Ketua Harian Dewan Bimas
Ketahanan Pangan, secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
dalam setahun dan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan.
(2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan wajib membuat laporan pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden secara berkala 1 (satu) bulan sekali dan
sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan.
(3) Setiap satuan organisasi di lingkungan Dewan Bimas Ketahanan
Pangan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi di dalam dan di luar
Dewan Bimas Ketahanan Pangan.
PEMBIAYAAN
