KEPPRES
DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Pasal 12
(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Bimas
Ketahanan Pangan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2) Biaya …
PRESIDEN
(2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Bimas
Ketahanan Pangan Propinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Propinsi.
(3) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Bimas
Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota.
PENUTUP
