KEPPRES
DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Ketua Dewan Bimas Ketahanan Pangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Ketua Dewan Bimas Ketahanan Pangan.