KEPPRES
DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Pasal 1
BAB 1 — PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN
(1) Membentuk Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Dewan Bimas
Ketahanan Pangan.
(2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan merupakan lembaga non struktural
yang dipimpin oleh seorang Ketua.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Bimas Ketahanan Pangan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2 …
PRESIDEN
