KEPPRES
DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Pasal 6
BAB 1 — PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN
(1) Apabila dipandang perlu, untuk menunjang pelaksanaan tugas Dewan
Bimas Ketahanan Pangan, Ketua Harian Dewan Bimas Ketahanan
Pangan dapat membentuk Kelompok Kerja yang terdiri dari tenaga
ahli dan pejabat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemantapan
ketahanan pangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas,
dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan
Bimas Ketahanan Pangan.
BAB II …
PRESIDEN
