KEPPRES
DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Pasal 7
BAB 2 — DEWAN BIMAS KETAHANAN PANGAN PROPINSI
(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Propinsi sebagai
bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah Propinsi
dapat membentuk Dewan Bimas Ketahanan Pangan Propinsi yang
diketuai oleh Gubernur.
(2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan Propinsi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) mempunyai tugas :
- koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemantapan
ketahanan pangan Propinsi, yang meliputi aspek ketersediaan,
distribusi, dan konsumsi serta kewaspadaan kekurangan/
kerawanan pangan;
- evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pemantapan ketahanan
pangan Propinsi.
