PANGAN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan
air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan
sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk
bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya
yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau
pembuatan makanan atau minuman.
- Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan
cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
- Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
pengaturan, pembinaan, dan atau pengawasan terhadap kegiatan
atau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampai dengan
siap dikonsumsi manusia.
- Keamanan…
PRESIDEN
- Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk
mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan
benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan
kesehatan manusia.
- Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,
menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas
kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.
- Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke
tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apa pun dalam rangka
produksi, peredaran, dan atau perdagangan pangan.
- Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untuk
diperdagangkan maupun tidak.
- Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan dalam rangka penjualan dan atau pembelian pangan,
termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegaitan lain yang
berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh
imbalan.
- Sanitasi pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan
bertumbuh dan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk dan
patogen dalam makanan, minuman, peralatan, dan bangunan yang
dapat merusak pangan dan membahayakan manusia.
- Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi
dana atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung
dengan pangan maupun tidak.
11 Iradiasai…
PRESIDEN
11 Iradiasai pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan baik
dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk
mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan serta
membebaskan pangan dari jasad renik patogen.
- Rekayasa genetika pangan adalah suatu proses yang melibatkan
pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis
hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru
yang mampu menghasilkan produk pangan yang lebih unggul.
- Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kreteria
keamanan pangan, kandungan gizi, dan standar perdagangan
terhadap bahan makanan, dan minuman.
- Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan
yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral
serta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan
manusia.
- Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang
berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk
lainnya yang disertakan pada apangan, dimasukkan ke dalam,
ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
- Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai
pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang
dilakuikan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau
perdagangan pangan.
- Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah
tangga yang tercermin dari tersedinya pangan yang cukup, baik
jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
- Setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun tidak.
Pasal 2…
PRESIDEN
Pasal 2
Pembangunan pangan diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan dasar
manusia yang memberikan manfaat secara adil dan merata berdasarkan
kemandirian dan tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat.
Pasal 3
Tujuan pengaturan, pembinaan, dan pengawsan pangan adalah :
- Tersediannya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu,
dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia.
- Terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung
jawab; dan
- Terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar
dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bagian Pertama
Sanitasi Pangan
Pasal 4
(1). Pemerintah menetapkan persyaratan sanitasi
dalam kegaitan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan , dan atau peredaran pangan.
PRESIDEN
(2). Persyaratan...
(2). Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan persyaratan minimal yang wajib
dipenuhi dan ditetapkan serta diterapkan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan siatem pangan.
Pasal 5
(1) Sarana dana atau prasarana yang digunakan
secara langsung atau tidak langsung dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi.
(2) Penyelenggaraaan kegiatan atau proses
produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan serta penggunaan sarana dan prasarana, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan sesuai dengan persyaratan
sanitasi.
Pasal 6
Setiap orang bertanggung kjawab dalam penyelenggaraan kegiatan atau
proses produksi penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran
pangan wajib :
- memenuhi persyaratan sanitasi, keamanan, dan atau keselamatan
manusia;
- menyelenggarakan program pemantauan sanitasi secara berkala ;
dan
- menyelenggarakan pengawasan atas pemenuhan persyaratan
PRESIDEN
sanitasi.
Pasal 7…
Pasal 7
Orang perseorangan yang menangani secara langsung dan atau berada
langsung dalam lingkungan kegitan atau proses produksi, penyimpnana,
pengangkutan, dan atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan
sanitasi.
Pasal 8
Setiap orang dilarang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,
penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan dalam keadaan
yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi.
Pasal 9
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan
Pasal 7 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Bahan Tamabahan Pangan
Pasal 10
(1) Setiap orang yang memproduksi pangan untuk
diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan
PRESIDEN
terlarang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan.
(2) Pemerintah...
(2) Pemerintah menetapkan lebih lanjut bahan
yang dilarang dan atau dapat digunakan sebagai bahan tambahan pangan dalam kegiatan atau proses produksi pangan serta ambang batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 11
Bahan yang akan digunakan sebagai bahan tamabahan pangan, tetapi
belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia, wajib terlebih
dahulu diperiksa keamanannya, dan penggunaannya dalam kegiatan atau
proses produksi pangan untuk diedarkan dilakukan setelah memperoleh
persetujuan Pemerintah.
Pasal 12
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Rekayasa Genetika dan Iradiasi Pangan
Pasal 13
PRESIDEN
(1). Setiap orang yang memproduksi pangan atau
menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan dan atau bahan bantu lain dalam kegiatan atau proses produksi pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika wajib terlebih dahulu memeriksakan keamanan pangan bagi kesehatan manusia sebelum diedarkan.
(2). Pemerintah...
(2). Pemerintah menetapkan persyaratan dan
prinsip penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode rekayasa genetika dalam kegiatan atau proses produksi pangan, serta menetapkan persyaratan bagi pengujian pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika.
Pasal 14
(1). Iradiasi dalam kegiatan atau proses
produksi pangan dilakukan berdasrkan izin Pemerintah.
(2). Proses perizinan, penyelenggaraan kegiatan
dan atau proses produksi pangan yang dilakukan dengan menggunakan teknik dan atau metode iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan kesehtan, penanganan limbah dan penanggulangan bahaya bahan radioaktif untuk menjamin keamanan pangan, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan.
Pasal 15
PRESIDEN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Kemasan Pangan
Pasal 16
(1). Setiap orang memproduksi pangan untuk
diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai kemasan pangan yang dinyatakan terlarang dan atau yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia.
(2). Pengemasan...
(2). Pengemasan pangan yang diedarkan dilakukan
melalui tata cara yang dapat menghindarkan terjadinya kerusakan dan atau pencemaran.
(3). Pemerintah menetapkan bahan yang dilarang
digunakan sebagai kemasan pangan dan tata cara pengemasan pangan tertentu yang diperdagangkan.
Pasal 17
Bahan yang akan digunakan sebagai kemasan pangan, tetapi belum
diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia, wajib terlebih dahulu
diperiksa keamanannya, dan penggunaannya bagi pangan yang diedarkan
dilakukan setelah memperoleh persetujuan Pemerintah.
Pasal 18
PRESIDEN
(1). Setiap orang dilarang membuka kemasan akhir
pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku terhadap pangan yang
pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan lebih lanjut.
Pasal 19
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasl 16, Pasal 17, dan Pasal 18
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian…
Bagian Kelima
Jaminan Mutu Pangan dan Pemeriksaan Laboratorium
Pasal 20
(1) Setiap orang yang memproduksi pangan untuk
diperdagangkan wajib menyelenggarakan sistem jaminan mutu, sesuai dengan jenis pangan yang diproduksi.
(2) Terhadap pangan tertentu yang
diperdagangkan, Pemerintah dapat menetapkan persyaratan agar pangan tersebut terselih dahulu diuji secara laboratoris sebelum peredarannya.
(3) Pengujian seecara laboratoris, sebagaimana
dimaksud ayat (2), dilakukan di Laboratorium yang ditunjuk oleh dan atau telah memperoleh
PRESIDEN
akreditasi dari Pemerintah.
(4) Sistem jaminan mutu serta persyaratan
pengujian secara laboratoris, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dan diterapkan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sistem pangan.
(5) Ketentuan sebagaiamana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pangan Tercemar
Pasal 21
Setiap orang dilarang mengedarkan :
- Pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat
merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia.
Pangan…
Pangan yang mengandungcemaran yang melampaui ambang batas
maksimal yang ditetapkan.
- Pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunkan dalam
kegiatan atau proses produksi pangan;
- Pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai,
atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau
berasal dari bangkai sehinggga menjadikan pangan tidak layak
dikonsumsi manusia;
- Pangan yang sudah kadaluwarsa.
PRESIDEN
Pasal 22
Untuk mengawasi dan mencegah tercemarnya pangan, Pemerintah :
- Menetapkan bahan yang dilarang digunakan dalam kegaitan atau
proses produksi pangan serta ambang batas maksimal cemaran yang
diperbolehkan;
- Mengatur dan atau menetapkan persyaratan bagi penggunaan cara,
metode, dan atau bahan tertentu dalam kegiatan atau proses produksi,
pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan
yang dapat memiliki risiko yang merugikan dan atau membahayakan
kesehatan manusia;
- Menetapkan bahan yang dilarang digunakan dalam memproduksi
peralatan pengolahan, penyiapan, pemasaran, dan atau penyajian
pangan.
Pasal 23
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III…
Bagian Pertama
Mutu Pangan
Pasal 24
(1). Pemerintah menetapkan standar mutu pangan.
(2). Terhadap pangan tertentu yang
diperdagangkan, Pemerintah dapat memberlakukan dan mewajibkan pemenuhan
PRESIDEN
standar mutu pangan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 25
(1). Pemerintah menetapkan persyaratan
sertifikasi mutu pangan yang diperdagangnkan.
(2). Persyaratan sertifikasi mutu pangan,
sebgaiaman dimaksud pada ayat (1), diterapkan secara bertahap berdasarkan jenis pangan dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sistem pangan.
Pasal 26
Setiap orang dilarang memperdagangkan :
- pangan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2),
apabila tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan sesuai denan
peruntukannya;
pangan…
pangan yang mutunya berbeda atau tidak sama dengan mutu pangan
yang dijanjikan;
- pangan yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu pangan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Bagian Kedua
Gizi Pangan
PRESIDEN
Pasal 27
(1). Pemerintah menetapkan dan menyelenggarakan
kebijakan di bidang gizi bagi perbaikan status gizi masyarakat.
(2). Untuk meningkatkan kandungan gizi pangan
olahan tertentu yang diperdagangkan, Pemerintah dapat menetapkan persyaratan khusus, mengenai komposisi pangan.
(3). Dalam hal terjadinya kekurangan dan atau
penurunan status gizi masyarakat, Pemerintah dapat menetapkan persyaratan bagi perbaikan atau pengayaan gizi pangan tertentu yang diedarkan.
(4). Setiap orang memproduksi pangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), wajib memenuhi persyaratan tentang gizi
yang ditetapkan.
Pasal 28
(1). Setiap orang memproduksi pangan olahan
tertentu untuk diperdagangkan wajib menyelenggarakan tata cara pengolahan pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan gizi bahan baku pangan yang digunakan.
(2). Pangan...
(2). Pangan olahan tertentu serta tata cara
pengolahan pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh
PRESIDEN
Pemerintah.
Pasal 29
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27,
dan Pasal 28 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1). Setiap orang yang memproduksi atau
memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan.
(2). Label, sebagaiaman dimaksud pada ayat (1),
memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai :
nama produk;
daftar bahan yang digunakan ;
berat bersih atau isi bersih;
nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indoensia.
keterangan...
keterangan tentang halal; dan
tangal, bulan, dan tahun kadaluwarsa.
PRESIDEN
(3). Selain ketrangan sebagaiaman dimaksud pada
ayat (2), Pemerintah dapat menetapkan keterangan lain yang wajib atau dilarang untuk dicantumkan pada label pangan.
Pasal 31
(1) Keterangan pada label, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, ditulis atau dicetak atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga dapat mudah dimengerti oleh masyarakat.
- Keterangan pada label, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab, dan huruf Latin.
(3) Penggunaan istilah asing, selain dimaksud
pada ayat (2), dapat dilakukan sepanjang tidak ada padanannya, tidak dapat diciptakan padanannya, atau digunakan untuk kepentingan perdagangan pangan ke luar negeri.
Pasal 32
Setiap orang dilarang mengganti, melabel kembali, atau menukar tanggal,
bulan, dan tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan.
Pasal 33
(1) Setiap label dan atau iklan tentang pangan
yang diperdagangkan harus memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan.
PRESIDEN
(2) Setiap...
(2) Setiap orang dilarang memberikan keterangan
atau pernyataan tentang pangan yang diperdagangkan melalui, dalam, dan atau dengan label atau iklan apabila keterangan atau pernyataan tersebut tidak benar dan atau menyesatkan.
(3) Pemerintah mengatur, mengawasi, dan
melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan tentang pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan yang dapat menyesatkan.
Pasal 34
(1) Setiap orang yang menyatakan dalam label
atau iklan bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan persyaratan agama atau kepercayaan tertentu bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan berdasarkan persyaratan agama atau kepercayaan tersebut.
- Label tentang pangan olahan tertentu yang diperdagangkan untuk bayi, anak berumur dibawah lima tahun, dan ibu yang sedang hamil atau menyusui wajib memuat keterangan tentang peruntukan, cara penggunaan, dan atau keterangan lain yang perlu diketahui mengenai dampak pangan terhadap kesehatan manusia.
Pasal 35
Ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33,
dan Pasal 34 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
BAB V…
Pasal 36
(1) Setiap pangan yang dimasukkan ke dalam
wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Setiap orang dilarang memasukkan pangan ke
dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 37
Terhadap pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pemerintah dapat menetapkan
persyaratan bahwa :
- pangan telah diuji dan atau diperiksan serta dinyatakan lulus dari
PRESIDEN
segi keamanan, mutu, dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di
negara asal;
- pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian dan atau
pemeriksaan, sebagaimana dimaksud pada huruf a ; dan atau
- pangan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa di Indonesia dari
segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya.
Pasal 38…
Pasal 38
Setiap orang yang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia
untuk diedarkan bertanggung jawab atas keamanan, mutu, dan gizi
pangan.
Pasal 39
Pemerintah dapat menetapkan persyaratan agar pangan yang dikeluarkan
dari wilayah Indonesia untuk diedarkan terlebih dahulu diuji dan atau
diperiksakan dari segi keamanan, mutu, persyaratan label, dan atau gizi
pangan.
Pasal 40
Ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
PRESIDEN
(1) Badan usaha yang memproduksi pangan olahan
untuk diedarkan dana atau orang perseorangan dalam badan usaha yang diberi tanggung jawab terhadap jalannya usaha tersebut bertanggung jawab atas keamanan pangan yang diproduksinya terhadap kesehatan orang lain yang mengkonsumsi pangan tersebut.
(2) Orang...
(2) Orang perseorangan yang kesehatannya
terganggu atau ahli waris dari orang yang meninggal sebagai akibat langsung karena mengkonsumsi pangan olahan yang diedarkan berhak mengajukan gugatan ganti rugi terhadap badan usaha dan atau orang perseorangan dalam badan usaha, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Dalam hal terbukti bahwa pangan olahan yang
diedarkan dan dikonsumsi tersebut mengandung bahan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kesehatan manusia atau bahan lain yang dilarang, maka badan usaha dan atau orang perseorang dalam badan usaha, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengganti segala kerugian yang secara nyata ditimbulkan.
(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dalam hal badan usaha dan atau orang perseorang dalam badan usaha dapat membuktikan bahwa hal tersebut bukan diakibatkan kesalahan atau kelaliannya, maka badan usaha dana atau orang perseorangan
PRESIDEN
dalam badan usaha tidak wajib mengganti kerugian.
(5) Besarnya ganti rugi, sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), setinggi-tingginya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk setiap orang yang dirugikan kesehatannya atau kematiaan yang ditimbulkan.
Pasal 42
Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) tidak
diketahui atau tidak berdomisili di Indonesia, ketentuan dalam Pasal 41
ayat (3) dana ayat (5) diberlakukan terhadap orang yang mengedarkan
dana atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia.
Pasal 43…
Pasal 43
(1) Dalam hal kerugian yang ditimbulkan
melibatkan jumlah kerugian materi yang besar dan atau korban yang tidak sedikit, Pemerintah berwenang mengajukan gugatan ganti rugi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2).
(2) Gugatan ganti rugi, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diajukan untuk kepentingan orang yang mengalami kerugian dan atau musibah.
Pasal 44
PRESIDEN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45
(1) Pemerintah bersama masyarakat bertanggung
jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan.
(2) Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Pasal 46…
Pasal 46
Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 45,
Pemerintah :
- menyelenggarakan, membina, dan atau mengkoordinasikan segala
upaya atau kegiatan untuk mewujudkan cadangan pangan nasional;
- menyelenggarakan, mengatur dan atau mengkoordinasikan segala
upaya atau kegiatan dalam rangka penyediaan, pengadaan, dan atau
penyaluran pangan tertentu yang bersifat pokok;
- menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan mutu pangan
PRESIDEN
nasional dan penganekaragaman pangan;d. mengambil tindakan
untuk mencegah dan atau menanggulangi gejala kekurangan
pangan, keadaan darurat, dan atau spekulasi atau manipulasi dalam
pengadaan dan peredaran pangan.
Pasal 47
(1) Cadangan pangan nasional, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, terdiri atas :
cadangan pangan Pemerintah;
cadangan pangan masyarakat.
(2) Cadangan pangan Pemerintah ditetapkan
secara berkala dengan memperhitungkan tingkat kebutuhan nyata pangan masyarakat dan ketersediaan pangan, serta dengan mengantisipasi terjadinya kekurangan pangan dan atau keadaan darurat.
(3) Dalam...
(3) Dalam uapaya mewujudkan cadangan pangan
nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah :
mengembangkan, membina, dan atau membantu penyelenggaraan cadangan pangan masyarakat dan Pemerintah di tingkat pedesaan, perkotaan, propinsi, dan nasional;
mengembangkan, menunjang, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi peran koperasi dan swasta dalam mewujudkan
PRESIDEN
cadangan pangan setempat dan atau nasional.
Pasal 48
Untuk mencegah dan atau menanggulangi gejolak harga pangan tertentu
yang dapat merugikan ketahanan pangan, Pemerintah mengambil
tindakan yang diperlukan dalam rangka mengendalikan harga pangan
tersebut.
Pasal 49
(1) Pemerintah melakukan pembinaan yang
meliputi upaya :
pengembangan sumber daya manusia di bidang pangan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, terutama usaha kecil;
untuk mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengembangan sumber daya manusia, peningkatan kemampuan usaha kecil, penyuluhan di bidang pangan, serta penganekaragamanan pangan;
untuk mendorong dan mengarahkan peran serta asosiasi dan organisasi profesi di bidang pangan;
untuk...
untuk mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dana atau pengembangan teknologi di bidang pangan;
penyebarluasan pengetahuan dan penyuluhan
PRESIDEN
di bidang pangan;
pembinaan kerja sama internasional di bidang pangan, sesuai dengan kepentingan nasional;
untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan penganekaragaman pangan yang dikonsumsi masyarakat serta pemantapan mutu pangan tradisional.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 50
Ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47,
Pasal 48, dan Pasal 49 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 51
Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam
mewujudkan perlindungan bagi orang perseorangan yang mengkonsumsi
pangan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan peraturan
pelaksananaanya serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Pasal 52…
PRESIDEN
Pasal 52
Dalam rangka penyempurnaan dan peningkatan sistem pangan,
masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, masukan, dan atau cara
pemecahan mengenai hal-hal di bidang pangan.
PENGAWASAN
Pasal 53
(1) Untuk mengawasi pemenuhan ketentuan Undang-
undang ini, Pemerintah berwenang melakukan pemeriksaan dalam hal terdapat dugaan terjadinya pelanggaran hukum di bidang pangan.
- Dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berwenang :
memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan pangan untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh pangan dan segala sesuatu yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau perdagangan pangan;
menghentikan, memeriksa, dan mencegah setiap sarana angkutan yang diduga atau patut diduga yang digunakan dalam pengangkutan pangan serta mengambil dan memeriksa contoh pangan;
membuka dan meneliti setiap kemasan
PRESIDEN
pangan;
memeriksa...
memeriksa setiap buku, dokumen, atau catatan lain yang diduga memuat keterangan mengaenai kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau perdagangan pangan, termasuk mengadakan atau mengutip keterangan tersebut;
memerintahkan untuk memeprhatikan izin usaha atau dokumen lain sejenis.
(3) Pejabat pemeriksan untuk melakukan
pemeriksaan,sebagaimana dimaksud ayat (2), dilengkapi dengan surat perintah.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), patut diduga merupakan tindak pidanan di bidang pangan, segera dilakukan tindakan penyidikan oleh penyidik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 54
(1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan Undang-undang ini.
(2) Tindakan adminstratif, sebagaimana dimaksud
PRESIDEN
pada ayat (1), dapat berupa :
peringatan secara tertulis;
larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran apabila terdapat risiko tercemarnya pangan atau pangan tidak aman bagi kesehatan manusia;
pemusnahan...
pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
penghentian produksi untuk sementara waktu;
pengenaan denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan atau
pencabutan izin produksi atau izin usaha.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 55
Barang siapa dengan sengaja :
- menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang
tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8;
PRESIDEN
- menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan
tamabahan pangan atau menggunakan bahan tamabahan pangan
secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
- menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan
pangan dan atau bahan apa pun yang dapat melepaskan cemaran
yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
mengedarkan…
mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf, c, huruf d, dan
huruf e;
- memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar mutu yang
diwajibkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a;
- memperdagangkan pangan yang mutunya berbeda atau tidak sama
dengan mutu pangan yang dijanjikan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf b;
- memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan
sertifikasi mutu pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf c;
- mengganti, melebel kembali, atau menukar tanggal, bulan, dan
tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan sebagaiaman dimaksud
dalam Pasal 32;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dana atau
denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa :
PRESIDEN
- menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang
tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8;
- menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagaimana bahan
tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan pangan
secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
menggunakan…
menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan
pangan dan atau bahan apa pun yang dapat melepaskan cemaran
yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
- mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau
huruf e;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Pasal 57
Ancaman pidana atas pelanggaran, sebagaiaman dimaksud dalam Pasal
55 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 56, ditambah
seperempat apabila menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia
atau ditamabah sepertiga apabila menimbulkan kematian.
Pasal 58
Barangsiapa :
PRESIDEN
- menggunakan suatu bahan sebagai bahan tamabahan pangan dan
mengedarkan pangan tersebut secara bertentangan dengan
ketentuan dalam Pasal 11;
- mengedarkan pangan yang diproduksi atau menggunakan bahan
baku, bahan tamabahan pangan, dan atau bahan bantu lain dalam
kegiatan atau proses produksi pangan yang dihasilkan dari proses
rekayasa genetika, tanpa lebih dahulu memeriksakan keamanan
pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
menggunakan…
menggunakan Iridiasi dalam kegiatan atau proses produksi pangan
tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
- menggunakan suatu bahan sebagi kemasan pangan untuk diedarkan
secara bertentangan dalam ketentuan Pasal 17.e. membuka kemasan
akhir pangan untuk dikemas kembali dan memerdagangkanya,
sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
- mengedarkan pangan tertentu yang diperdagangkan terlebihdahulu
tanpa di uji secara labolatoris,sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2)
- memproduksi pangan tanpa memenuhi persyaratantentang gizi
pangan yang ditetapkan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
27 ayat (4)
- memproduksi atau memasukan kedalam wilayah indnesia pangan
yang dikemas untuk diperdagangkan tanpa mencantumkan
label,sebagimana yang dimaksud dalam Pasal 30 atau Pasal 31
- memberikan keterangan atau pernyataan secara tidak benar dalam
iklan atau label bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai
menurut persyaratan agama atau kepercayaan tertentu,sebagimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat(1)
PRESIDEN
- memasukan pangan kedalam wilayah indonesia dan atau
mengedarkan didalam wilayah indonesia pangan yang tiak
memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya, sebagimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2)
- menghambat kelancaran proses pemeriksaan, sebagimana dimaksud
dalam Pasal 53
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Pasal 59…
Pasal 59
Barang siapa :
- tidak menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, menyimpan,
pengangkutan dan atau peredaran pangan yang memenuhi
persyaratan sanitasi, keamanan, dan atau keselamatan manusia, atau
tidak menyelenggarakan program pemantauan sanitasi secara
berkala, atau tidak melaksanakan pengawasan atas pemenuhan
persyaratan sanitasi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6.
- tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
- tidak melaksanakan tata cara pengemasan pangan yang ditetapkan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
- tidak menyelengarakan sistem jaminan mutu yang ditetapkan dalam
kegiatan atau proses produksi pangan untuk diperdagangkan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
- tidak memuat keterangan yang wajib dicantumkan pada label,
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) meskipun
telah diperingatkan secara tertulis oleh pemerintah,
PRESIDEN
dipidana dengan pedana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda
paling banyak Rp.480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta
rupiah).
BAB XI…
Pasal 60
(1). Pemerintah dapat menyerahkan sebagian
urusan dibidang pangan kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2). Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah
Daerah untuk melaksanakan tugas pembantu dibidang pangan.
(3). Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Pasal 61
(1). Dalam hal terjadi kekurangan pangan yang
sangat mendesak, Pemerintah dapat mengesampingkan untuk sementara waktu ketentuan Undang-undang ini tentang persyaratan keamanan pangan, label, mutu, dan atau persyaratan gizi pangan.
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan
keselamatan dan terjaminnya kesehatan masyarakat.
Pasal 62…
Pasal 62
Bilamana dipandang perlu, Pemerintah dapat menunjuk instansi untuk
mengkoordinasi terlaksananya Undang-undang ini.
Pasal 63
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaanya tidak berlaku bagi
pangan yang diproduksi dan dikonsumsi oleh kalangan rumah tangga.
Pasal 64
PRESIDEN
Pada saat mulai berlakukanya Undang-undang ini semua peraturan
perundang-undangan tentang pangan yang telah ada dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 65
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 1996
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 1996
PRESIDEN
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang
pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam
mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk
melaksanakan pembangunan nasional;
- bahwa pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia
secara cukup merupakan persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam
upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan
perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makin berperan dalam
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
- bahwa pangan sebagai komoditas dagang memerlukan dukungan
sistem perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab
sehingga tersedia pangan yang terjangkau oleh daya beli masyarakat
serta turut berperan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi
nasional;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada butir a, butir b, dan
butir c, serta untuk mewujudkan sistem pengaturan, pembinaan, dan
pengawasan yang efektif di bidang pangan, maka perlu dibentuk
Undang-undang tentang Pangan.
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33
Undang-undang Dasar 1945.
