UU
PANGAN
Pasal 25
BAB 3 — MUTU DAN GIZI PANGAN
(1). Pemerintah menetapkan persyaratan
sertifikasi mutu pangan yang diperdagangnkan.
(2). Persyaratan sertifikasi mutu pangan,
sebgaiaman dimaksud pada ayat (1), diterapkan secara bertahap berdasarkan jenis pangan dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sistem pangan.
