UU
PANGAN
Pasal 26
BAB 3 — MUTU DAN GIZI PANGAN
Setiap orang dilarang memperdagangkan :
- pangan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2),
apabila tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan sesuai denan
peruntukannya;
pangan…
pangan yang mutunya berbeda atau tidak sama dengan mutu pangan
yang dijanjikan;
- pangan yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu pangan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Bagian Kedua
Gizi Pangan
PRESIDEN
