UU
PANGAN
Pasal 27
BAB 3 — MUTU DAN GIZI PANGAN
(1). Pemerintah menetapkan dan menyelenggarakan
kebijakan di bidang gizi bagi perbaikan status gizi masyarakat.
(2). Untuk meningkatkan kandungan gizi pangan
olahan tertentu yang diperdagangkan, Pemerintah dapat menetapkan persyaratan khusus, mengenai komposisi pangan.
(3). Dalam hal terjadinya kekurangan dan atau
penurunan status gizi masyarakat, Pemerintah dapat menetapkan persyaratan bagi perbaikan atau pengayaan gizi pangan tertentu yang diedarkan.
(4). Setiap orang memproduksi pangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), wajib memenuhi persyaratan tentang gizi
yang ditetapkan.
