UU
PANGAN
Pasal 28
BAB 3 — MUTU DAN GIZI PANGAN
(1). Setiap orang memproduksi pangan olahan
tertentu untuk diperdagangkan wajib menyelenggarakan tata cara pengolahan pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan gizi bahan baku pangan yang digunakan.
(2). Pangan...
(2). Pangan olahan tertentu serta tata cara
pengolahan pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh
PRESIDEN
Pemerintah.
