UU
PANGAN
Pasal 29
BAB 3 — MUTU DAN GIZI PANGAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27,
dan Pasal 28 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB 3 — MUTU DAN GIZI PANGAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27,
dan Pasal 28 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.