UU
PANGAN
Pasal 30
BAB 4 — LABEL DAN IKLAN PANGAN
(1). Setiap orang yang memproduksi atau
memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan.
(2). Label, sebagaiaman dimaksud pada ayat (1),
memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai :
nama produk;
daftar bahan yang digunakan ;
berat bersih atau isi bersih;
nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indoensia.
keterangan...
keterangan tentang halal; dan
tangal, bulan, dan tahun kadaluwarsa.
PRESIDEN
(3). Selain ketrangan sebagaiaman dimaksud pada
ayat (2), Pemerintah dapat menetapkan keterangan lain yang wajib atau dilarang untuk dicantumkan pada label pangan.
