UU
PANGAN
Pasal 31
BAB 4 — LABEL DAN IKLAN PANGAN
(1) Keterangan pada label, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, ditulis atau dicetak atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga dapat mudah dimengerti oleh masyarakat.
- Keterangan pada label, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab, dan huruf Latin.
(3) Penggunaan istilah asing, selain dimaksud
pada ayat (2), dapat dilakukan sepanjang tidak ada padanannya, tidak dapat diciptakan padanannya, atau digunakan untuk kepentingan perdagangan pangan ke luar negeri.
