UU
PANGAN
Pasal 32
BAB 4 — LABEL DAN IKLAN PANGAN
Setiap orang dilarang mengganti, melabel kembali, atau menukar tanggal,
bulan, dan tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan.
BAB 4 — LABEL DAN IKLAN PANGAN
Setiap orang dilarang mengganti, melabel kembali, atau menukar tanggal,
bulan, dan tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan.