UU
PANGAN
Pasal 33
BAB 4 — LABEL DAN IKLAN PANGAN
(1) Setiap label dan atau iklan tentang pangan
yang diperdagangkan harus memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan.
PRESIDEN
(2) Setiap...
(2) Setiap orang dilarang memberikan keterangan
atau pernyataan tentang pangan yang diperdagangkan melalui, dalam, dan atau dengan label atau iklan apabila keterangan atau pernyataan tersebut tidak benar dan atau menyesatkan.
(3) Pemerintah mengatur, mengawasi, dan
melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan tentang pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan yang dapat menyesatkan.
